Polres TTU Terima 8 Laporan Kasus Penganiayaan yang Diduga Dipicu Konsumsi Miras
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Mengawali pelaksanaan tugas di Tahun Baru 2026, jajaran Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menerima sebanyak delapan laporan polisi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Seluruh laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin pagi (5/1/2026).
“Semua laporan penganiayaan ini diduga kuat dilakukan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau miras,” ungkap IPDA Markus Wilco.
Ia menjelaskan, delapan laporan penganiayaan tersebut sementara ini terjadi di wilayah Kota Kefamenanu. Sedangkan untuk wilayah hukum polsek-polsek, pihaknya masih belum melakukan pendataan secara menyeluruh.
Namun demikian, berdasarkan informasi awal, Polsek Miomaffo Timur sebelumnya telah menerima satu laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian pada 1 Januari 2026, polsek yang sama kembali menerima satu laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Dua laporan di Polsek Miomaffo Timur ini juga diduga disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” jelasnya.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, IPDA Markus Wilco mengimbau masyarakat Kabupaten TTU agar membatasi diri dalam mengonsumsi minuman beralkohol, khususnya secara berlebihan.
Imbauan tersebut, kata dia, telah berulang kali ditekankan langsung oleh Kapolres TTU.
Kapolres TTU menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus dimulai dari lingkungan keluarga, melalui peran orang tua dalam mendidik anak-anak sejak dini.
Selain itu, faktor keamanan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Oleh karena itu, keamanan di lingkungan masing-masing merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan diri sendiri, lingkungan, serta Kabupaten TTU secara keseluruhan.
Ke depan, imbauan terkait bahaya minuman keras akan terus digencarkan secara masif.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi kepolisian, minuman keras masih menjadi faktor pemicu utama terjadinya tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas di Kabupaten TTU.
“Mengingat Kabupaten TTU telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras, Polres TTU akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek distribusi maupun konsumsi,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara ke depan.
Editor : Sefnat Besie