KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu mengabulkan eksepsi pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat, Ni Luh Putu Surya Agustini, sebagai gugatan kabur atau obscuur libel.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Kefamenanu, Kamis (20/8/2026). Perkara ini memperhadapkan Ni Luh Putu Surya Agustini sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) cq Bupati TTU sebagai tergugat I dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebagai tergugat II.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Tim kuasa hukum para tergugat, Advokat Mario Kebo dan Advokat Jeremias F. Bani menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah memutus perkara secara objektif, cermat dan berdasarkan ketentuan hukum.
Advokat Jeremias F. Bani menjelaskan, sebuah gugatan harus mampu menunjukkan hubungan hukum yang jelas antara para pihak serta memiliki dasar fakta (feitelijke grond) dan dasar hukum (rechtelijke grond) sebagai bagian dari fundamentum petendi.
Menurutnya, posita gugatan harus menguraikan secara lengkap dan sistematis rangkaian fakta mengenai bagaimana hubungan hukum para pihak lahir hingga menimbulkan hak dan kewajiban yang disengketakan.
“Apabila hubungan hukum maupun dasar faktanya tidak dirumuskan secara tegas sehingga menimbulkan berbagai kemungkinan penafsiran, maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai gugatan yang jelas dan terang (duidelijke en bepaalde conclusie) dan dapat dikualifikasikan sebagai gugatan kabur (obscuur libel),” jelas Jeremias.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencermati sejumlah uraian penggugat, di antaranya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaksanaan seminar, pengiriman vaksin Gardasil dalam tiga tahap, pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi, penyerahan barang, penggunaan barang oleh Pemerintah Kabupaten TTU hingga penagihan pembayaran.
Namun, majelis hakim menilai rangkaian uraian tersebut belum menjelaskan secara jelas dasar lahirnya hubungan hukum antara para pihak yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran sebagaimana dituntut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Advokat Mario Kebo mengatakan, khusus terkait pengadaan vaksin Gardasil, posita gugatan tidak menguraikan secara jelas kapan dan melalui mekanisme apa terjadi persesuaian kehendak para pihak.
Gugatan juga dinilai tidak menjelaskan siapa pihak yang menyatakan persetujuan, ruang lingkup pengadaan, jumlah vaksin yang disepakati, kapan harga sebesar Rp3.999.483.180 disepakati, serta siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas nama Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurut Mario, gugatan hanya menguraikan adanya seminar pada 11 Juni 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan grup WhatsApp vaksinasi dan pengiriman vaksin.
Namun, tidak dijelaskan terlebih dahulu peristiwa hukum yang melahirkan kesepakatan sebagai dasar munculnya kewajiban pembayaran.
Selain itu, majelis hakim juga menilai gugatan tidak menjelaskan hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dengan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi.
“Tidak dijelaskan apakah pekerjaan digitalisasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau pekerjaan yang berdiri sendiri,” ujar Mario.
Majelis hakim kemudian berpendapat bahwa gugatan mengandung ketidakjelasan mendasar terkait sumber hubungan hukum, proses lahirnya kesepakatan, kewenangan pihak yang mengikat Pemerintah Daerah, kedudukan pekerjaan digitalisasi, serta dasar lahirnya kewajiban pembayaran.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi para tergugat mengenai gugatan kabur beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis hakim juga menyatakan tidak perlu mempertimbangkan eksepsi lainnya.
Tim kuasa hukum tergugat berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU digugat ke Pengadilan Negeri Kefamenanu oleh PT CML Metro Medika.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak dibayarkannya biaya pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi tahun anggaran 2025.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
