KUPANG,iNewsTTU.id- Berkas tahap satu perkara pembunuhan Josefina Maria Mey yang dilakukan oleh suaminya sendiri AS seorang anggota POL PP NTT, telah diserahkan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hal ini disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, Sabtu (7/9/2024).
" Sejak kasus ini terjadi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku sudah kami tahan dan kami sudah mempercepat proses pemberkasan, kami juga sudah dapat keterangan beberapa saksi dan kami terapkan UU Khusus KDRT Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 yang bunyinya setiap perbuatan orang yang mengakibatkan adanya korban meninggal dalam rumah tangga dikenakan sanksi pidana 15 tahun dan denda Rp.45 juta rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya telah melimpahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan dan ia berharapa secepatnya bisa P21 sehingga tersangka bisa segera diadili atas perbuatannya.
Adapun aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) hingga mengakibatkan korban jiwa ini terjadi di Kota Kupang, dimana anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur, Albert Solo ( AS) menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey, Sabtu (10/8/2024) lalu, Maria sempat dirawat di RS Leona namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Senin ( 12/8/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait