SOE, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Rabu (15/7/2026). Rekonstruksi yang berlangsung di helipad Mapolres TTS itu memperagakan sebanyak 20 adegan.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial LA. Akibat peristiwa itu, Gustaf Nabuasa meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian, sementara korban lainnya, Charles Nabuasa, selamat.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mewakili Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rekonstruksi ini merupakan rangkaian proses penyidikan sesuai petunjuk JPU guna mencocokkan fakta-fakta dalam perkara dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Ia menjelaskan, rekonstruksi dihadiri tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS. Dari proses tersebut, penyidik memperagakan 20 adegan yang akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Menurut AKP Wayan, rekonstruksi bertujuan menyamakan persepsi antara keterangan saksi, tersangka, dan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan sehingga proses pemberkasan dapat berjalan sesuai prosedur.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka tidak dihadirkan secara langsung. Seluruh adegan diperankan oleh pemeran pengganti, termasuk beberapa saksi, dengan pertimbangan keamanan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
