Akun TikTok Lika-Liku NTT Digulung Polisi, Gama Ferroh Resmi Jadi Tersangka

Eman Suni
Admin akun tiktok Lika-liku NTT, diamankan polisi, Minggu (23/8/2026). Foto: iNewsTTU.id/Eman

KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Gama Ferroh, yang diduga menjadi salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT. Gama Ferroh kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta manipulasi data melalui media sosial.

Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Arianto, dalam konferensi pers di Mapolda NTT yang disiarkan melalui akun TikTok Humas Polda NTT, Minggu (23/8/2026).

Kombes Pol FX Irwan Arianto mengatakan, Gama Ferroh diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Tersangka kami amankan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol FX Irwan Arianto.

Menurut Irwan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda NTT yang dibuat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jupiter Selan, pada 27 April 2026. Selain laporan tersebut, penyidik juga menerima sejumlah laporan lain dari masyarakat yang merasa menjadi korban unggahan akun Lika-Liku NTT.

Penyidik menduga Gama Ferroh secara sengaja menjalankan akun TikTok Lika-Liku NTT secara anonim untuk menyembunyikan identitasnya. Ia diduga mengambil data pribadi korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolah dan memanipulasi data tersebut menjadi narasi yang seolah-olah merupakan fakta sebelum dipublikasikan di media sosial.

“Tersangka secara sadar membuat narasi dengan maksud menyembunyikan identitas pengguna, mengambil data, memanipulasi data, kemudian membuat cerita bohong dan menyebarkannya melalui media sosial,” ujar Irwan.

Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda NTT juga menemukan dugaan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi hoaks serta merekayasa dan menggabungkan foto-foto yang berkaitan dengan korban.

“Tersangka diduga memanfaatkan teknologi AI, termasuk ChatGPT, untuk membantu membuat narasi cerita bohong dan melakukan manipulasi foto yang kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial,” jelasnya.

Konten hasil rekayasa tersebut diduga disebarkan melalui akun TikTok Lika-Liku NTT dan akun Nobita Irma Dewi Silverster. Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan keterkaitan kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik.

Hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi lima alat bukti, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan empat orang ahli.

Setelah menangkap Gama Ferroh, penyidik juga menggeledah rumah orang tuanya di kawasan BTN, Kota Kupang, untuk mencari barang bukti tambahan berupa perangkat elektronik dan petunjuk digital.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 10 lembar print out rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A30s, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel, serta satu kartu memori merek V-Gen yang diduga digunakan untuk mengelola akun tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network