Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Nansean TTU Mulai Disidang di Tipikor Kupang

Sefnat P Besie
Suasana Ruang Sidang PN Tipikor Kupang saat sidang perkara dugaan Korupsi dana Desa Nansean Timur. Foto: Ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yohanes Ua dengan dakwaan primer Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

JPU dalam sidang ini diwakili oleh Kristophorus Gerin Novendra, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Egi Bana, S.H.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang. Sidang perkara korupsi dana desa ini akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network