Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Nansean TTU Mulai Disidang di Tipikor Kupang

Sefnat P Besie
Suasana Ruang Sidang PN Tipikor Kupang saat sidang perkara dugaan Korupsi dana Desa Nansean Timur. Foto: Ist


KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, menyeret terdakwa Yohanes Ua ke meja hijau.

Dakwaan Pasal Berlapis, Kerugian Capai Rp999 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa Yohanes Ua didakwa atas perbuatannya saat menjabat sebagai bendahara atau kaur keuangan Desa Nansean Timur selama periode 2017 hingga 2020.

Jaksa menilai terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp999.174.149,13—atau hampir satu miliar rupiah.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut selama beberapa tahun anggaran dan telah menimbulkan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah," ungkap Bastanta Tarigan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yohanes Ua dengan dakwaan primer Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.

JPU dalam sidang ini diwakili oleh Kristophorus Gerin Novendra, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Egi Bana, S.H.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang. Sidang perkara korupsi dana desa ini akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network