KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bank NTT dengan tersangka Komisaris Utama BPR Crista Jaya, Christofel Liyanto alias Chris, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (18/2). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.
Ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka, dalam keterangannya menilai penetapan Chris sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang cacat secara formil. Penilaian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Christofel Liyanto sebagai pemohon, sementara Kejari Kota Kupang bertindak sebagai termohon.
Dalam keterangannya, Mikhael menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa serta-merta ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang sah dan tanpa dukungan minimal dua alat bukti yang memenuhi unsur kuantitas, keabsahan, dan relevansi.
Ia menjelaskan, ada tiga aspek penting dalam standar penetapan tersangka. Pertama, jumlah alat bukti atau kuantitas minimal dua alat bukti. Kedua, keabsahan cara memperoleh alat bukti tersebut. Ketiga, relevansi alat bukti dengan peristiwa pidana yang disangkakan.
“Ketiga aspek ini harus terpenuhi secara bersamaan. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka berpotensi cacat secara hukum,” ujarnya di persidangan.
Mikhael juga menyoroti surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan pada 26 Januari 2026. Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa sebelum sprindik diterbitkan tidak dapat secara otomatis dijadikan alat bukti keterangan saksi dalam perkara Chris.
Ia mengacu pada ketentuan KUHP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 5 tentang definisi penyidikan, yang menyebutkan bahwa proses mencari serta mengumpulkan alat bukti dilakukan sejak sprindik diterbitkan.
“Kalau sprindik baru terbit tanggal 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi-saksi seharusnya diulang setelah penerbitan sprindik. Alat bukti dan keterangan yang diperoleh sebelum itu dinyatakan tidak sah untuk perkara ini,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Chris terkesan terburu-buru. Pasalnya, waktu penerbitan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang sama.
“Sprindik dan penetapan tersangka dalam waktu yang sama, lalu kapan penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti?” katanya mempertanyakan.
Fakta Persidangan dan Fakta Hukum
Dalam pandangannya, tidak semua yang terungkap di persidangan dapat langsung dikategorikan sebagai fakta hukum. Mikhael membedakan antara fakta persidangan dan fakta hukum.
Menurutnya, fakta hukum hanya tercermin dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sprindik yang diterbitkan tidak dicantumkan pasal penyertaan. Hal ini, menurutnya, berimplikasi bahwa Chris diposisikan sebagai pelaku utama atau tunggal. Seharusnya, uraian singkat peristiwa pidana dalam sprindik dijabarkan secara lengkap dan jelas.
Lebih lanjut, Mikhael menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Artinya, alat bukti dan keterangan saksi terhadap tersangka lain dalam perkara sebelumnya tidak bisa serta-merta digunakan untuk menetapkan tersangka baru tanpa pemeriksaan ulang yang sah.
“Pertanggungjawaban hukum pidana itu bersifat individual. Satu perbuatan oleh tersangka lain tidak bisa otomatis menjadi dasar untuk menetapkan orang lain sebagai tersangka tanpa proses yang sah,” tandasnya.
Usai mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang praperadilan pada Kamis (19/2) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik di Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
