KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kepala Desa Nonobatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Bendahara Desa Nonobatan, Florida Oktaviana Seran, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Desa Nonobatan untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Ruben Arkadius Tahoni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp100 juta. Ruben juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435.139.746. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Florida Oktaviana Seran, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nonobatan, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp34.892.500, yang jika tidak dibayar, akan disita atau diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Baik Ruben maupun Florida menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, sehingga eksekusi putusan akan ditunda hingga keputusan akhir diambil.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andre P. Keya, mengungkapkan bahwa perkara ini mencerminkan komitmen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Keputusan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak masyarakat," tegas Andre
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait