KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah maju dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana.
Kejari TTU pada Selasa, 30 September 2025, resmi melimpahkan berkas perkara dan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Terdakwa yang kini siap disidang adalah Yohanes Ua, yang pada periode 2017 hingga 2020 menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.
Didakwa Korupsi Dana Desa Nyaris Rp1 Miliar
Pelimpahan berkas ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Kristiphorus Gerin Novendra, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa terdakwa Yohanes Ua didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang hampir mencapai angka Rp 1 miliar.
"Terdakwa Yohanes Ua didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firman Setiawan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait