KUPANG, iNewsTTU.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp400 juta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DRD. Penipuan tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli bawang merah dan bawang putih yang diimpor dari Surabaya.
Dalam kasus ini, DRD diduga memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan status P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota kepolisian sekalipun. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan melawan hukum," ujar Kombes Pol. Henry, Minggu (2/2/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait