Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari

*Sefnat Besie
Alat penampung material emas ukuran kecil di kali Noetoko.Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Miomaffo dan sekitarnya.

Penertiban tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kodim 1618/TTU serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Perwakilan TTU.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Miomaffo Tengah, Kamis (17/9/2026), pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Batas waktu tersebut terhitung sejak 17 hingga 24 September 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan Miomaffo Tengah mengatakan, keputusan penertiban tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network