KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Miomaffo dan sekitarnya.
Penertiban tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kodim 1618/TTU serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Perwakilan TTU.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Miomaffo Tengah, Kamis (17/9/2026), pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Batas waktu tersebut terhitung sejak 17 hingga 24 September 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan Miomaffo Tengah mengatakan, keputusan penertiban tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
