DRD disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menangani pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Pembentukan komisi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan demi menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tambah Kombes Pol. Henry.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum tanpa kompromi, sekalipun jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait