KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum dan dinas teknis mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Miomafo.
Penertiban tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kodim 1618/TTU, Satpol PP, Pemkab TTU, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Perwakilan TTU.
Wakil Bupati TTU Kamilus Elu mengatakan, keputusan untuk menertibkan sekaligus menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal telah disepakati melalui rapat bersama sejumlah pihak pada pekan sebelumnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan membentuk tiga tim yang akan menyisir tiga kecamatan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal, yakni Kecamatan Miomafo Tengah, Miomafo Barat, dan Musi.
"Ada tiga tim yang akan menyisir di tiga kecamatan yang menjadi wilayah penambangan emas secara liar seperti Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi," ujar Kamilus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
