get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Perselingkuhan, Kepala Dusun di NTT Terancam Dipecat Akibat Hamili Wanita yang Sudah Menikah

Kronologis Oknum Polantas Kupang Lecehkan Siswi SMK di Dalam Kantor Polisi

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:46 WIB
header img
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual. Foto: Ist


KUPANG, iNEWSTTU.ID – Skandal memalukan kembali mencoreng citra Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, kini tengah diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial GPN (17).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Briptu MR yang saat ini tengah ditangani oleh Propam Polda NTT.

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kepada GPN yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terjadi di salah satu ruangan Kantor Satlantas Kupang Kota, seusai MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas," ungkap Kombes Pol. Hendry Novika Chandra pada Selasa (6/5/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika Briptu MR memberhentikan GPN karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Oknum polisi tersebut kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan urusan tilang di salah satu ruangan di Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

GPN yang berharap masalah tilangnya dapat diselesaikan, mengikuti perintah Briptu MR. Namun, alih-alih memproses surat tilang, Briptu MR diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa korban juga dipaksa untuk berciuman dan bahkan diminta untuk memegang alat vital pelaku.

Tak terima dengan perlakuan bejat oknum polisi tersebut, GPN segera menginformasikan kejadian yang dialaminya kepada pacar dan keluarganya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat memalukan institusi kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegas Kombes Pol. Hendry Novika Chandra.

Kasus ini menambah daftar panjang oknum anggota kepolisian di NTT yang tersandung kasus dugaan pelanggaran etik dan pidana. Polda NTT diharapkan dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut