KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal. Barang bukti tersebut diketahui milik seorang warga berinisial VBL yang diduga berperan sebagai pemilik.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
