KEFAMENANU,iNewsTTU.id-- Ikatan Mahasiswa Dawan ‘R’ (IMADAR) Kefamenanu melayangkan kritik keras terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa anggotanya, Marianus Manek (Maris). Mereka menilai, langkah penyidikan yang dilakukan hingga saat ini belum menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara.
Meski pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 2 April 2026 dengan nomor: SP2HP/10/IV/2026/Sek Sasitamean dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 9 April 2026 dengan nomor: SPDP/04/IV/2026/Sek Sasitamean, IMADAR menilai kedua dokumen tersebut belum diikuti dengan langkah nyata di lapangan.
Dokumen itu sendiri merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/Sek Sasitamean/Res Malaka/Polda NTT tertanggal 22 Maret 2026.
Ketua Mandataris IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek (Jeri), secara tegas menyebut bahwa SP2HP dan SPDP tidak boleh dijadikan “tameng administratif” untuk menutupi lambannya proses hukum.
“Kalau hanya berhenti pada SP2HP dan SPDP tanpa progres jelas, itu bukan penegakan hukum, tapi sekadar rutinitas birokrasi. Korban butuh keadilan, bukan tumpukan berkas,” tegas Jeri.
IMADAR menyoroti belum adanya tanda-tanda konkret seperti penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Kondisi ini dinilai memperlihatkan stagnasi yang berpotensi merugikan korban.
Lebih jauh, mereka memperingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurut IMADAR, hukum tidak boleh tampak seolah berjalan, tetapi sebenarnya mandek di tempat.
“Kalau penanganan kasus kekerasan saja tidak jelas arahnya, publik patut bertanya: sejauh mana negara hadir melindungi warganya?” lanjut Jeri.
IMADAR juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak menutup diri dan segera membuka perkembangan kasus secara transparan kepada keluarga korban dan masyarakat. Mereka menilai, keterbukaan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
Di akhir pernyataannya, IMADAR Kefamenanu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan bersuara lebih keras jika proses hukum terus berjalan tanpa arah.
“Kalau hukum dibiarkan lamban, maka keadilan sedang dipermainkan. Kami tidak akan diam,” tutup Jeri dengan nada tegas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
