Ferdy Maktaen Cs Desak Sekolah Umumkan YA Bukan Pencuri

Eman Suni
Kumpulan Pengacara kota Kupang, mengunjungi siswa SD korban penuduhan, Kamis (12/02/2026). Foto:iNewsTTU.id/Eman Suni.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan salah tuduh terhadap seorang siswa Sekolah Dasar Negeri Oehendak, Maulafa, Kota Kupang, memantik reaksi keras dari sejumlah pengacara di Kota Kupang. Seorang bocah berinisial YA (9), siswa kelas III, disebut mengalami trauma berat setelah dituduh melakukan pencurian handphone di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu membuat YA takut kembali bersekolah. Bocah yang seharusnya menikmati masa kanak-kanaknya itu justru diliputi rasa malu dan ketakutan akibat tudingan yang belakangan diketahui tidak benar.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa handphone yang sempat hilang tersebut ternyata diambil oleh seorang siswa dari sekolah lain, lalu ditukarkan dengan makanan ringan di sekolah. Informasi ini semakin memperjelas bahwa YA bukan pelaku seperti yang sebelumnya dituduhkan.

Mendapat kabar tersebut, sejumlah pengacara di Kota Kupang mendatangi rumah korban dan bertemu langsung dengan YA serta ibunya, Gaudensia Eko. Kunjungan itu sebagai bentuk kepedulian sekaligus respons atas dugaan adanya peristiwa perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur.

Salah satu pengacara, Ferdy Maktaen, menyampaikan sikap tegasnya.

“Kami minta agar Kepala Sekolah SD Oehendak segera memberikan klarifikasi atas peristiwa penuduhan anak sebagai pencuri dalam waktu 1 x 24 jam. Ini menyangkut nama baik dan kondisi psikologis seorang anak,” tegas Ferdy.

Ia juga mendesak agar dilakukan pemulihan psikologis terhadap YA, serta meminta intervensi Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.

“Kami minta ada pemulihan psikologi anak. Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi harus turun tangan. Peristiwa seperti ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembinaan di setiap sekolah agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban bully karena kelalaian orang dewasa,” tambahnya.

Pihak keluarga, menurut para pengacara, tidak menuntut hal berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal mendasar: pengakuan dan pengumuman resmi dari sekolah bahwa YA bukan pencuri.

“Keluarga cuma minta sekolah mengakui dan mengumumkan bahwa anak ini bukan pencuri. Itu saja. Nama baik anak harus dipulihkan,” ujar Ferdy.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang mekanisme penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah. Apakah proses klarifikasi dilakukan secara hati-hati? Apakah prinsip perlindungan anak benar-benar dijalankan?

Para pengacara juga mengingatkan seluruh guru dan sivitas sekolah agar menjaga kondisi psikologis anak dan memastikan tidak ada lagi perlakuan yang mengarah pada perundungan.

“Guru dan seluruh sivitas sekolah wajib menjaga kondisi anak. Jangan sampai ada lagi tindakan atau ucapan yang mem-bully anak tersebut. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat yang meninggalkan luka,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kota Kupang. Ketika seorang anak 9 tahun harus menanggung beban tuduhan dan trauma, publik tentu berharap ada tanggung jawab moral dan langkah nyata dari pihak sekolah maupun pemerintah.

Kini, masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari SD Negeri Oehendak Maulafa. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah handphone, melainkan harga diri dan masa depan seorang anak.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network