Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum

Namun, hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan Polres TTU dalam menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Berikut sejumlah poin pertimbangan hakim:
1. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum.
2. Polres TTU telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
3. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berurutan dan prosedural, termasuk memeriksa pemohon terlebih dahulu sebagai saksi.
4. Keberatan atas surat visum dan kualitas alat bukti bukanlah objek praperadilan, melainkan harus diuji dalam sidang pokok perkara.
5. Bahwa TERMOHON sebelumnya sudah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, memeriksa PEMOHON sebagai Saksi terlebih dahulu barulah dilakukan penetapan Tersangka.
Editor : Sefnat Besie