Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari

Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB
  • author *Sefnat Besie
Pemkab TTU Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Miomafo, Diberi Waktu 7 Hari
Alat penampung material emas ukuran kecil di kali Noetoko.Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Miomaffo dan sekitarnya.

Penertiban tersebut melibatkan Polres TTU, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kodim 1618/TTU serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Perwakilan TTU.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Miomaffo Tengah, Kamis (17/9/2026), pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Batas waktu tersebut terhitung sejak 17 hingga 24 September 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan Miomaffo Tengah mengatakan, keputusan penertiban tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut