KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Utara, NTT menang dalam sidang Praperadilan pada perkara Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan kades Fatutasu, Kecamatan miomaffo Barat, dengan Penggugat Bernadus Sasi.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Fernando Oktober yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Denny budi kusuma ,S.H, M.H. dengan penasehat Hukum Pemohon, Leo Lata, SH.
"Hal itu membuktikan jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini membuktikan kalau apa yang kita kerjakan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.
Sementara itu, Leo Lata, SH selaku Penasehat Hukum tersangka Bernadus Sasi mengungkapkan dengan penolakan permohonan ini, maka pihaknya akan siap untuk melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya.
"Karena gugatan kami ditolak sehingga kami siap masuk pada perkara pokoknya dan biasanya disidang di Tipikor Kupang, jadi kami siap menghadapai sidang perkara Pokoknya."Tegasnya.
Editor : Sefnat Besie