Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yoseph Restu Siki, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wendelinus Kefi. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal A.A. Gde Agung Jiwandana, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kefamenanu.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan hasil putusan tersebut.
"Benar, permohonan praperadilan dari saudara Yoseph Restu Siki ditolak seluruhnya oleh hakim. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres TTU telah sesuai dengan hukum," ujar Ipda Wilco saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Gugatan Ditolak, Proses Penetapan Tersangka Sah
Dalam perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Kfm, Yoseph Restu Siki, melalui tim kuasa hukumnya—Dr. Martinus Siki, Agustinus Tulasi, dan Aloysius Abi—menggugat Kapolres TTU cq. Kasat Reskrim Polres TTU atas dasar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan Wendelinus Kefi, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 13 Februari 2025.
Namun, hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan Polres TTU dalam menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Berikut sejumlah poin pertimbangan hakim:
1. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum.
2. Polres TTU telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
3. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berurutan dan prosedural, termasuk memeriksa pemohon terlebih dahulu sebagai saksi.
4. Keberatan atas surat visum dan kualitas alat bukti bukanlah objek praperadilan, melainkan harus diuji dalam sidang pokok perkara.
5. Bahwa TERMOHON sebelumnya sudah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, memeriksa PEMOHON sebagai Saksi terlebih dahulu barulah dilakukan penetapan Tersangka.
6. Bukti Surat Visum harus diuji dalam sidang Pokok Perkara bukan dalam Sidang Praperadilan
7. Hakim Praperadilan tidak bisa menilai Kualitas Alat bukti dalam Sidang Praperadilan tetapi harus diuji dalam Sidang Pokok Perkara.
8. Petitum petitum dalam Permohonan PEMOHON bukan ruang lingkup dalam Praperadilan.
Kuasa Hukum Korban: “Putusan Ini Tegaskan Profesionalisme Polres TTU”
Kuasa hukum korban, Wendelinus Kefi, yakni Dominikus Gervandy Boymau, menyambut positif putusan tersebut. Ia sejak awal yakin bahwa permohonan praperadilan tersebut akan kandas.
"Dari awal kami sudah meyakini bahwa Polres TTU akan menang karena prosedur yang mereka tempuh sudah sangat jelas dan sesuai KUHAP," kata Dominikus kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menilai bahwa pihak pemohon banyak mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan.
“Praperadilan itu fokus pada aspek formil, bukan pada materi pokok perkara. Jadi, keberatan terhadap substansi kasus seharusnya dibuktikan di persidangan utama, bukan di sini,” tegasnya.
Dominikus menambahkan, "Penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Dan itu sudah dipenuhi oleh penyidik Polres TTU. Jadi sangat kuat secara hukum."
Ia juga menyebut bahwa putusan ini sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian di TTU telah bekerja profesional dan sesuai aturan hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan ini akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie