Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yoseph Restu Siki, Polres TTU Dinilai Bertindak Sesuai Hukum

6. Bukti Surat Visum harus diuji dalam sidang Pokok Perkara bukan dalam Sidang Praperadilan
7. Hakim Praperadilan tidak bisa menilai Kualitas Alat bukti dalam Sidang Praperadilan tetapi harus diuji dalam Sidang Pokok Perkara.
8. Petitum petitum dalam Permohonan PEMOHON bukan ruang lingkup dalam Praperadilan.
Kuasa Hukum Korban: “Putusan Ini Tegaskan Profesionalisme Polres TTU”
Kuasa hukum korban, Wendelinus Kefi, yakni Dominikus Gervandy Boymau, menyambut positif putusan tersebut. Ia sejak awal yakin bahwa permohonan praperadilan tersebut akan kandas.
"Dari awal kami sudah meyakini bahwa Polres TTU akan menang karena prosedur yang mereka tempuh sudah sangat jelas dan sesuai KUHAP," kata Dominikus kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menilai bahwa pihak pemohon banyak mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan.
“Praperadilan itu fokus pada aspek formil, bukan pada materi pokok perkara. Jadi, keberatan terhadap substansi kasus seharusnya dibuktikan di persidangan utama, bukan di sini,” tegasnya.
Dominikus menambahkan, "Penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Dan itu sudah dipenuhi oleh penyidik Polres TTU. Jadi sangat kuat secara hukum."
Ia juga menyebut bahwa putusan ini sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian di TTU telah bekerja profesional dan sesuai aturan hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status Yoseph Restu Siki sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan ini akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie