Mampu Tangkap Pelaku Judi Online dari Masyarakat Pedesaan, Polres TTU Diapresiasi Lakmas NTT
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/21/1af09_togel.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penangkapan tiga pelaku judi online warga Desa Haekto, oleh Satreskrim Polres TTU mendapat apresiasi dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas), Cendana Wangi NTT.
Namun Direktur Lakmas, Viktor Manbait juga berharap, penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk menangkap pemilik situs judi onlinenya.
"Kita Apresiasi langkah cepat Polres TTU, Mudah mudahan juga akan menangkap pemilik situs judi onlinenya. Tidak saja mereka yang abtai lipa ( abtai lipa= memakai sarung) dan mereka yang tidak pakai sendal saja yang ditangkap,"tandas Viktor manbait.
Kata Viktor, Publik juga menanti publikasi dari Polres TTU dari patroli sibernya, ada berapa banyak situs judi online yang sudah ditutup dan situs situs lainya yang berbau judi online agar masyarakat tidak coba coba adu untung disana.
Viktor juga berharap polisi menetapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku. menurutnya, Bila merujuk pada Undang undang ITE, maka yang mengatur mengenai muatan perjudian itu hanya diatur pada pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Dalam pasal itu menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”jelas Viktor.
Ditambahaknnya, Mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dipidana 6 tahun.
Editor : Sefnat Besie