Mampu Tangkap Pelaku Judi Online dari Masyarakat Pedesaan, Polres TTU Diapresiasi Lakmas NTT
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/21/1af09_togel.jpg)
Dijelaskan Viktor, dalam pasal tersebut menyatakan, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik."terangnya.
Lanjutnya, mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Kata Viktor, Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pertanyaannya, apakah ketiga orang yang ditangkap ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?
"Ataukah mereka hanya membuka situs judi bukan menyebarkanya? dan apakah dengan membuka situs judi tanpa menyebarkanya merupakan perbuatan mentrnasmisikan / mengirimkan situs judi? Sehingga unsur unsur dalam pasal perjudian ITE itu terpenuhi? Kita nanti kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini,"Harapnya.
Sebelumnya, diberitakan, Seorang bandar judi togel berikut dua orang pemain judi togel ditangkap Tim Unit Buruh Sergap (Buser), Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Bandar dan dua orang pemain ditangkap dengan inisial DMD, dan dua orang pemasang yakni MF dan YK dan juga sejumlah barang bukti juga disita polisi.
Editor : Sefnat Besie