Kios Kelompok Tani Sinar Baru di Bikomi Nilulat Dibobol Maling, Uang Tunai Rp30 Juta Raib
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pencurian terjadi di kios milik Kelompok Tani Sinar Baru yang berlokasi di RT/RW 003/001, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 15 Desember 2025.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang mengatakan tim Identifikasi Polres TTU melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 Wita, menyusul laporan dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan kelompok tani tersebut hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan saksi Hermina Suan (62), peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 05.00 Wita. Saat bangun tidur dan kembali dari kamar mandi, saksi menemukan secarik kertas catatan barang serta satu keping KTP terjatuh di bawah rak piring di rumahnya.
“Saksi kemudian memanggil saksi lain untuk memastikan temuannya,” ungkap Ipda Wilco, Senin 15/12/2025.
Saksi kedua, Martha Teme (45), kemudian membawa secarik kertas dan KTP tersebut ke rumah penjaga kios, Rosina Taeki Asuat, yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa Haumeniana, Petrus Asuat, dan diteruskan ke Polsek Miomaffo Timur.
Sementara itu, saksi ketiga, Antonius Nino (59), mengaku melihat terduga pelaku sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, saksi melihat seorang pria sedang duduk di dapur rumahnya.
Ketika pelaku menyadari keberadaan saksi, ia langsung melarikan diri sambil membawa satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, Kelompok Tani Sinar Baru mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp30 juta.
Uang tersebut disimpan di dalam laci kios yang dirusak dengan cara dicungkil. Menariknya, seluruh barang dagangan di dalam kios tidak diambil, namun kondisi kios tampak berantakan.
Kelompok Tani Sinar Baru diketahui berdiri sejak 14 Maret 2011 dan hingga kini masih aktif menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kerusakan dan mengamankan barang bukti, di antaranya:
Pintu bagian belakang kios dalam kondisi dicongkel
Laci tempat penyimpanan uang dirusak
Barang bukti berupa 1 keping KTP, 1 topi putih polos, 1 batang besi linggis, serta 1 pasang sandal jepit warna biru-putih
Selain itu, sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Identifikasi Polres TTU juga melakukan olah TKP lanjutan di Kantor Desa Haumeniana yang diduga menjadi TKP kedua. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang yang hilang, meski kondisi ruangan dalam keadaan berserakan.
"Saat ini, kasus pencurian tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku,"tandas Ipda Wilco
Editor : Sefnat Besie