KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang.
Dalam pengungkapan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA itu, polisi menyita sekitar 350 liter BBM yang terdiri dari 315 liter Pertalite dan 35 liter solar.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTT di bawah penanganan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8088 BH, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua orang tersebut diduga membeli dan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pikap untuk dibawa ke wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul BBM, cara pembelian, tujuan pengangkutan, serta dugaan rencana penjualan kembali.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga distribusinya harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian pernyataan yang disiapkan melalui Kabidhumas Polda NTT.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui pengangkutan dan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
