KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) mendorong agar kawasan perbatasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya dipandang sebagai wilayah pengamanan negara, tetapi juga dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati TTU dalam kegiatan sosialisasi *Free Trade Zone* (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi NTT di Hotel Viktory II, Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena secara daring melalui Zoom dan dihadiri Bupati TTU serta sejumlah pemangku kepentingan dari wilayah perbatasan, termasuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor BU.200.1.4.6/Bapperida/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang Sosialisasi Free Trade Zone Kawasan Perbatasan NTT.
Dalam sambutannya, Bupati TTU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Bapperida yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi forum dialog untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam pembentukan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan negara.
Ia mengatakan, wilayah perbatasan selama ini kerap dipandang dari perspektif geografis dan keamanan. Padahal, kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi, sosial, budaya, dan perdagangan yang dapat dikembangkan untuk mendorong kemajuan daerah.
Bagi Kabupaten TTU, Belu, dan Malaka yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), kawasan perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara.
Pembentukan FTZ Butuh Kajian Komprehensif
Terkait rencana pembentukan FTZ, Bupati TTU menegaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan kajian yang serius, terukur, dan komprehensif.
Menurutnya, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak cukup hanya melalui penetapan wilayah atau pemberian fasilitas perdagangan.
Diperlukan kajian kelayakan, kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, dukungan investasi, tata kelola yang transparan, serta keterlibatan aktif masyarakat setempat.
Rencana pengembangan *Free Trade Zone* (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas pasar produk lokal, menarik investasi, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Namun, pengembangan kawasan perdagangan bebas tersebut diharapkan tidak hanya menguntungkan pedagang besar dan investor, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang dan menjadi bagian utama dari aktivitas ekonomi perbatasan.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM, Fahmi Abdullahi, kepada wartawan menanggapi sosialisasi FTZ yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi NTT di Hotel Viktory II, Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (20/10/2026).
Fahmi menilai, sosialisasi FTZ merupakan langkah strategis yang patut didukung sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan, khususnya di Kabupaten TTU.
Ia sejalan dengan pandangan Bupati TTU yang menekankan bahwa kawasan perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah terluar negara, tetapi harus dikembangkan menjadi beranda ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dari perspektif pemberdayaan ekonomi dan UMKM, saya melihat FTZ memiliki potensi membuka peluang perdagangan, menarik investasi, memperluas pasar produk lokal, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Fahmi.
UMKM Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton
Menurut Fahmi, posisi geografis TTU yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) merupakan modal penting untuk mengembangkan perdagangan lintas batas.
Potensi produk unggulan daerah, seperti hasil pertanian, perkebunan, peternakan, produk olahan pangan, dan kerajinan UMKM, perlu dipersiapkan agar mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar Timor-Leste sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengembangan kawasan perdagangan bebas tidak hanya memberikan keuntungan kepada investor bermodal besar.
“Jangan sampai perdagangan bebas hanya menguntungkan pedagang besar dan investor, sementara UMKM serta masyarakat lokal hanya menjadi penonton. UMKM harus disiapkan agar mampu menjadi pelaku utama dalam aktivitas ekonomi kawasan perbatasan,” tegasnya.
Karena itu, Fahmi mendorong agar sosialisasi FTZ ditindaklanjuti dengan program konkret, mulai dari pemetaan komoditas unggulan TTU, peningkatan kualitas dan standar produk UMKM, penguatan akses permodalan, pendampingan perizinan, pengembangan jaringan distribusi, hingga pembentukan kemitraan antara UMKM lokal dan investor.
Menurut dia, kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting agar masyarakat setempat tidak sekadar menjadi konsumen atau tenaga kerja, tetapi juga mampu memproduksi barang dan jasa yang memiliki nilai tambah.
PLBN Napan Berpotensi Jadi Penggerak Perdagangan
Fahmi juga menilai perlu adanya penguatan ekosistem perdagangan di kawasan perbatasan, termasuk mengoptimalkan potensi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan dan peluang pengembangan pasar lintas batas.
Dengan pengembangan yang terencana, aktivitas perdagangan diharapkan tidak berhenti pada transaksi jual beli, tetapi turut mendorong tumbuhnya usaha pengolahan, pergudangan, transportasi, distribusi, dan berbagai kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Ia menegaskan, pengembangan FTZ membutuhkan persiapan matang, termasuk kajian kelayakan, penentuan wilayah dan model kawasan yang tepat, kepastian hukum, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pelaku usaha.
Selain itu, seluruh aktivitas perdagangan harus tetap berjalan sesuai ketentuan kepabeanan, perpajakan, karantina, serta peraturan perdagangan lintas negara.
Dengan demikian, peluang ekonomi yang muncul dari pengembangan kawasan perdagangan bebas dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat lokal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
