KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026 di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Kefamenanu.
Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres TTU, IPTU Imanuel R. Maure, tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 23.00 WITA hingga 01.10 WITA dengan melibatkan 15 personel gabungan dari Satresnarkoba, Pamapta, Sabhara, Intelkam, Propam, Reskrim, dan Satuan Lalu Lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah hotel dan penginapan melalui pemeriksaan di bagian resepsionis, pengecekan kamar, serta pemantauan lingkungan sekitar.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan tempat penginapan sebagai lokasi aktivitas yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di salah satu hotel, petugas mendapati lima kamar yang digunakan untuk menginap.
Namun, para penghuni kamar tersebut sedang berada di luar hotel untuk menghadiri pesta pernikahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lokasi, para penghuni diketahui merupakan keluarga.
Sementara itu, di hotel lainnya, petugas menemukan satu kamar yang ditempati pasangan suami istri. Saat pemeriksaan berlangsung, pasangan tersebut juga sedang menghadiri pesta pernikahan di luar penginapan.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), maupun senjata tajam. Petugas juga tidak menemukan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan operasi tersebut.
Polisi Imbau Pengelola Hotel Aktif Melapor
Selain melakukan pemeriksaan, personel Satresnarkoba Polres TTU turut memberikan imbauan kepada pihak resepsionis dan pengelola penginapan agar terus menjalin kerja sama dengan kepolisian.
Pengelola hotel diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan penginapan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
