KUPANG, iNewsTTU.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan dua tersangka berinisial NM dan RGT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (23/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA oleh penyidik Subdirektorat 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan jaminan fidusia berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 6 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan data dalam pengajuan kontrak kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance serta dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan laporan penanganan perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp41 juta.
Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. FX Irwan Aryanto, melalui jajaran penyidik Subdit 2 Eksus, mendorong agar penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
## Kapolda NTT Imbau Masyarakat Waspada Transaksi Gadai
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembiayaan dan memahami konsekuensi hukum atas barang yang masih terikat jaminan fidusia.
“Objek yang masih terikat jaminan fidusia tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perjanjian dan persyaratan persetujuan dari pihak yang berhak. Setiap tindakan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum,” demikian pesan Kapolda NTT yang disampaikan melalui Kabidhumas.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima kendaraan atau barang lainnya sebagai gadai maupun jaminan apabila status kepemilikan dan pembiayaannya belum jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerima gadai atau jaminan dalam bentuk apa pun terhadap barang yang masih terikat pembiayaan atau jaminan fidusia tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen dan status hukumnya,” demikian imbauan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
