“Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga distribusinya harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian pernyataan yang disiapkan melalui Kabidhumas Polda NTT.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui pengangkutan dan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
