Pengeroyokan Ibu Lansia di Oinlasi Terungkap, Dua Pelaku Digelandang Polisi

Evan
Dua pelaku pengeroyokan, yaitu GHS (19) dan RAN (32) ditangkap aparat Kepolisian. Foto: Ilsutrasi (AI)/iNewsTTU.id

"Setelah mobil berhenti, kedua pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap ibu dan anak tersebut,"terangnya.

Dikatakannya, akibat pengeroyokan tersebut, korban lansia Yakomina Nabut (60) mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan. Sementara itu, anaknya, Peter Y. Selan (29), mengalami bengkak dan memar di bagian wajah serta luka-luka memar di sekujur tubuhnya.

Para tersangka, GHS dan RAN, sempat diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Amanatun Selatan. Saat ini, kedua pelaku telah digeser dari Polsek ke Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network