SOE, iNewsTTU.id– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang ibu lansia dan anaknya di Kecamatan Amanatun Selatan. Peristiwa ini terjadi di jalan umum pasar Desa Oinlasi pada Kamis (9/10/2025).
Kapolres TTS, AKBP. Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan polisi telah menetapkan dan menahan dua pelaku pengeroyokan, yaitu GHS (19) dan RAN (32).
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. Foto: ISt
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangan persnya pada Jumat (10/10/2025) siang.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban, Yakomina Nabut (60), bersama anaknya, Peter Y. Selan (29), melintasi area pasar Desa Oinlasi dengan mobil. Tiba-tiba, para tersangka menghadang mobil korban menggunakan sepeda motor, memaksa mobil tersebut berhenti.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait