SOE, iNewsTTU.id– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang ibu lansia dan anaknya di Kecamatan Amanatun Selatan. Peristiwa ini terjadi di jalan umum pasar Desa Oinlasi pada Kamis (9/10/2025).
Kapolres TTS, AKBP. Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan polisi telah menetapkan dan menahan dua pelaku pengeroyokan, yaitu GHS (19) dan RAN (32).
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. Foto: ISt
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangan persnya pada Jumat (10/10/2025) siang.
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban, Yakomina Nabut (60), bersama anaknya, Peter Y. Selan (29), melintasi area pasar Desa Oinlasi dengan mobil. Tiba-tiba, para tersangka menghadang mobil korban menggunakan sepeda motor, memaksa mobil tersebut berhenti.
"Setelah mobil berhenti, kedua pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap ibu dan anak tersebut,"terangnya.
Dikatakannya, akibat pengeroyokan tersebut, korban lansia Yakomina Nabut (60) mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan. Sementara itu, anaknya, Peter Y. Selan (29), mengalami bengkak dan memar di bagian wajah serta luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
Para tersangka, GHS dan RAN, sempat diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Amanatun Selatan. Saat ini, kedua pelaku telah digeser dari Polsek ke Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait