SOE, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap pria berinisial MK pada Rabu (1/7/2026) sore. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berinisial TOS (17).
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.
Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
“Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas. Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka. Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu. Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
