Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional

Sefnat P. Besie
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional. Foto ilustrasi

“Putusan ini layak dan wajar bila dibandingkan dengan penderitaan sosial yang dialami oleh Maria. Ini juga menjadi contoh bagi perempuan lain agar berani bersuara saat mengalami hal serupa,” ujar Mario.

Senada dengan itu, Jerimias Frids Bani, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa perkara ini membuka ruang hukum yang jelas bagi korban ingkar janji menikah.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi juga bentuk rekayasa sosial seperti dikatakan Roscoe Pound. Hukum tidak hanya soal aturan, tetapi alat untuk mengontrol dan menata perilaku sosial, termasuk dalam hal relasi antara laki-laki dan perempuan,” jelas Jerimias.

Sementara itu, pengacara muda lainnya, Arnoldus Mano, menegaskan bahwa laki-laki tidak bisa semena-mena dalam menjalin hubungan serius.

“Kalau sudah menyatakan niat menikahi dan melakukan prosesi adat serta memiliki anak, maka hubungan itu harus dipertanggungjawabkan sampai ke jenjang pernikahan. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal konsekuensi hukum adat dan negara,” tegas Arnoldus.

Catatan Sosial: Peringatan Bagi Pemberi Harapan Palsu

Fenomena ingkar janji menikah disebut cukup sering terjadi di TTU dan menjadi preseden sosial yang merugikan perempuan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi kaum pria agar tidak memberikan harapan palsu yang berujung pada penderitaan emosional dan sosial bagi korban.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network