TPA Resmi Keneb Tak Difungsikan, Petugas DLH TTU Justru Buang Sampah di Lokasi Ilegal

*Sefnat Besie
Mama Anastasia Kaet, salah satu warga Tutab saat memulung sampah di lokasi TPA Ilegal. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah resmi milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT yang berlokasi di Keneb, Kilometer 9, hingga akhir tahun 2025 belum juga difungsikan.

 Ironisnya, sampah-sampah dari wilayah Kota Kefamenanu dan sekitarnya justru dibuang di lokasi Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, yang diduga merupakan TPA ilegal.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, TPA Keneb dibangun sejak tahun 2019 menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU. 

TPA tersebut memiliki luas kurang lebih 7 hektare dan telah dipagari keliling dengan total anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Namun, meski telah dibangun enam tahun lalu, TPA Keneb sama sekali belum digunakan sebagai tempat pembuangan sampah hingga akhir Desember 2025.

Saat media ini melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA Keneb pada Sabtu (27/12/2025), terlihat dua bangunan permanen tengah dibangun di dalam area TPA. 

Satu bangunan berada di sisi selatan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai mess pegawai, sementara satu bangunan lainnya di sisi utara direncanakan sebagai fasilitas pengolahan sampah. 

Meski demikian, aktivitas pembuangan sampah belum terlihat di lokasi tersebut.

Sampah Dibuang di Tutab
Berbeda dengan TPA Keneb yang terbengkalai, lokasi pembuangan sampah di Tutab, RT 001 RW 001 Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, justru aktif digunakan hingga saat ini. 

Lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah selama belasan tahun.

“Setiap hari jam kerja, sekitar pukul 10.00 sampai 11.00 WITA, truk sampah milik Pemda datang buang sampah di sini,” ungkap Mama Anastasia Kaet, salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Ia menuturkan, terdapat sekitar 14 kepala keluarga yang sejak delapan tahun terakhir menggantungkan hidup dengan memulung sampah di lokasi tersebut.

TPA Tutab sendiri berada persis di pinggir jalan raya jurusan Universitas Timor (Unimor) menuju Desa Tublopo. 

Jaraknya sekitar 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9 pada jalur Kefamenanu–Kupang. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang membuang sampah di luar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Viktor.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada daerah yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah, hingga denda administratif.

Selain itu, jika pelanggaran tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, maka sanksi pidana dapat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola sampah.

“Pengelola sampah yang dengan sengaja menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Bahkan, kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Lingkungan Hidup setempat belum memberikan keterangan resmi terkait belum difungsikannya TPA Keneb dan penggunaan lokasi pembuangan sampah di Tutab.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network