Putusan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis perempuan dan pemerhati hukum adat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai telah bijaksana dalam menyeimbangkan aspek hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
