Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional

Sefnat P. Besie
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional. Foto ilustrasi

Putusan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis perempuan dan pemerhati hukum adat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai telah bijaksana dalam menyeimbangkan aspek hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network