Wakil Ketua DPRD TTU Minta Kapolres Segera Tangkap Residivis Kades Napan

*Sefnat Besie
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki : Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Desa Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki, seorang perangkat desa, di Kantor Desa Napan pada Rabu malam, 12 Februari 2025.

Peristiwa ini diduga terjadi setelah Wendelinus Kefi dan beberapa rekannya mengkonsumsi alkohol. Tindak pidana ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Wendelinus Kefi juga terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan hingga putusan Pengadilan.

Agustinus Siki, Wakil Ketua DPRD TTU yang berasal dari Desa Napan, menyayangkan tindakan Kepala Desa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari korban mengenai penganiayaan yang terjadi di kantor desa.

Agustinus juga menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miomaffo Timur.

"Saya belum ke lokasi kejadian, tapi setelah mendengar kabar dan mengonfirmasi dengan korban, dia mengaku telah dianiaya oleh Kepala Desa Napan, dan laporan sudah disampaikan ke Polsek Miomaffo Timur," ungkap Agustinus pada Kamis (13/02/2025).

Agustinus pun meminta agar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, segera turun ke lapangan untuk mengawal proses penyelidikan kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa Wendelinus Kefi adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan di Desa Napan yang merugikan banyak pihak.

"Dia adalah residivis. Jadi, saya meminta Ibu Kapolres TTU untuk segera turun ke lokasi kejadian guna memastikan kebenaran informasi ini," ujar Agustinus.

"Jika terbukti, pelaku yang merupakan Kepala Desa Napan harus segera ditangkap dan ditahan. Proses hukum lebih lanjut akan diurus kemudian," lanjutnya.

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan dengan nomor LP/GAR/B/11/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, yang sudah tercatat di kepolisian.

Sebelumnya, Wendelinus Kefi dan sejumlah rekannya dilaporkan terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki di Kantor Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network