JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi Ario Seto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung rapat pleno pengambilan keputusan tersebut.
Dalam rapat, Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
"Apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat secara serentak.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Keputusan tersebut mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi serta unsur pimpinan DPR.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Habiburokhman menyebut surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan Presiden mengenai pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
