KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menetapkan Yosep Restu Siki alias Yores sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi alias Wendi.
Penetapan tersangka ini diumumkan menyusul hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Polres TTU.
Penetapan status tersangka tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor SPgl/114/V/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yosep pada Senin, 2 Juni 2025.
Kuasa hukum Wendelinus Kefi, Mario Kebo, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Langkah tegas yang diambil oleh penyidik Polres TTU patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa Polres TTU sangat transparan dalam menangani setiap laporan dari masyarakat,” ujar Mario dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait