Kuasa Hukum Korban Wendelinus Kefi Yakin Polres TTU Menang di Sidang Praperadilan

*Sefnat Besie
Dominikus G. Boymau Pengacara muda asal Timor Tengah Utara NTT. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari Yosep Restu Siki, tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban Wendelinus Kefi terus bergulir.

Di sisi lain, kuasa hukum dari Wendelinus Kefi, Dominikus Gervandy Boymau, yang kliennya juga merupakan korban menyatakan keyakinannya penuh bahwa Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini.

Dominikus Gervandy Boymau menjelaskan optimismenya ini berakar pada prosedur penetapan tersangka yang telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan fokus persidangan yang semestinya.

Menurut Dominikus, dalam persidangan praperadilan, pihak kuasa hukum Yosep Restu Siki terlalu banyak mempertanyakan hal-hal kepada ahli dan saksi fakta yang dianggapnya tidak relevan dengan objek praperadilan itu sendiri.

"Yang dimasukkan dalam objek peradilan itu hanya terkait dengan prosedur penetapan perkara saja," tegas Dominikus. 

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network