KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari Yosep Restu Siki, tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban Wendelinus Kefi terus bergulir.
Di sisi lain, kuasa hukum dari Wendelinus Kefi, Dominikus Gervandy Boymau, yang kliennya juga merupakan korban menyatakan keyakinannya penuh bahwa Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini.
Dominikus Gervandy Boymau menjelaskan optimismenya ini berakar pada prosedur penetapan tersangka yang telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan fokus persidangan yang semestinya.
Menurut Dominikus, dalam persidangan praperadilan, pihak kuasa hukum Yosep Restu Siki terlalu banyak mempertanyakan hal-hal kepada ahli dan saksi fakta yang dianggapnya tidak relevan dengan objek praperadilan itu sendiri.
"Yang dimasukkan dalam objek peradilan itu hanya terkait dengan prosedur penetapan perkara saja," tegas Dominikus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait