KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT bersama Dinas Perhubungan mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di pusat Kota Kefamenanu.
Rekayasa tersebut diberlakukan selama 1x24 jam dan untuk tahap awal akan diuji coba selama satu minggu guna melihat dampaknya terhadap kelancaran arus kendaraan.
Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Rokhy Hermanto, mengatakan salah satu pola yang diterapkan yakni kendaraan dari arah atas (Gereja Imanuel) hanya diperbolehkan bergerak satu arah menuju ke bawah.
"Intinya ini jalan satu jalur dari atas ke bawah. Jadi tidak ada kendaraan yang boleh ke atas," ujar Rokhy.
Dalam skema tersebut, kendaraan dari arah bawah atau kawasan Sukowido yang menuju titik persimpangan pasar lama masih diperbolehkan memilih arah belok kanan maupun kiri.
Sementara kendaraan dari arah Kakaktua diperbolehkan lurus atau belok kiri, namun tidak diperbolehkan belok kanan.
Sedangkan kendaraan dari arah masjid dapat bergerak lurus maupun belok kanan. Untuk kendaraan yang datang dari arah atas, (gereja Imanuel) kendaraan dapat bergerak lurus, belok kiri maupun belok kanan sesuai jalur yang telah ditentukan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
