Yoksan Benu : Perda adalah Solusi Masalah Hutan Adat Laob Tumbesi
SOE, Bertempat di ruangan Wakil DPRD Kabupaten TTS, perwakilan Masyarakat Hukum Adat Amanuban Pina Ope Nope dan Eximus Tse, menemui Wakil DPRD Kabupaten TTS, Yoksan Benu, Jumat (7/2/2025).
Kepada media ini, Senin (10/2/2025) Pina dan Eximus mengatakan pertemuan ini untuk membahas penyelesaian konflik Agraria yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 yaitu Penetapan Batas Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tumbesi yang menyasar rumah-rumah, pekarangan dan kebun-kebun penduduk di 42 desa Amanuban sebagai kawasan hutan milik Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
“Sesuai penjelasan dalam pertemuan Komisi I DPRD TTS Desember lalu dan ini diakui juga oleh Kehutanan bahwa Penetapan terjadi pada tahun 1983 saat peningkatan status (KDH) Daerah Tingkat II TTS menjadi kabupaten otonom. Salah satu syarat yaitu harus menyediakan 30% wilayah sebagai Tutupan Hutan," urai Pina.
Pina menambahkan hal Ini di salah artikan dengan 30% wilayah sebagai Kawasan Hutan sehingga tanah-tanah rakyat dimasukan sebagai Kawasan Hutan dengan patokan 15 Hutan Adat di Laob (Mollo) hingga Nakfunu dan Batu Putih (Amanuban) yang diinventarisir dari tahun 1920-1938.
" Masyarakat salah mengartikan Tutupan Hutan menjadi Kawasan Hutan inilah pangkal persoalan. Kita semua tahu bahwa bukan masyarakat kecil saja yang rugi tapi banyak juga tanah-tanah keluarga pejabat baik anggota DPRD, pejabat Pemda hingga TNI POLRI yang disasar kehutanan ini” jelas Pina lagi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait