SOE, iNewsTTU.id – Gerak cepat dan senyap aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Unit Buru Sergap (Buser) membuahkan hasil. Dua pelaku perjudian jenis kuru-kuru dan bola guling berhasil dibekuk di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa kasus perjudian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara.
“Pelaku LK bertindak sebagai bandar judi bola guling, sedangkan YF dan OT merupakan bandar judi kuru-kuru. Mereka menjalankan praktik perjudian di rumah salah satu warga yang sedang berduka,” jelas AKP Wayan Pasek.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
