Basmi Judi Offline, Buser Polres TTS Bekuk Dua Pelaku di Amanatun Utara

*Evan
Dua Pelaku judi Offline ditangkap Polres TTS. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id – Gerak cepat dan senyap aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Unit Buru Sergap (Buser) membuahkan hasil. Dua pelaku perjudian jenis kuru-kuru dan bola guling berhasil dibekuk di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana,  menjelaskan bahwa kasus perjudian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara.

“Pelaku LK bertindak sebagai bandar judi bola guling, sedangkan YF dan OT merupakan bandar judi kuru-kuru. Mereka menjalankan praktik perjudian di rumah salah satu warga yang sedang berduka,” jelas AKP Wayan Pasek.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network