SABU RAIJUA, iNewsTTU.id-- Kasus pengrusakan hutan lindung di kecamatan sabu liae Kabupaten Sabu Raijua provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini telah dalam masa persidangan di pengadilan negeri Kupang namun yang diragukan jangan sampai tersangka pada putusan berakhir bebas.
"Sampai saat ini saya masih ragu jangan sampai dia (pelaku pengrusak hutan-red) nanti vonis bebas" Ujar Netsapa Collel Udju Lulu
Sebagai pemerhati budaya dan juga pemerhati lingkungan dia katakan dirinya dan semua masyarakat di kecamatan sabu liae khususnya udu nagopo (suku nagopo-red) tidak main-main atas kasus itu karena selain telah merusak hutan adat namun juga termasuk merusak paru-paru bumi.
"Jadi Saya minta kepada bapak hakim harus hukum dia sesuai aturan yang berlaku" Tambah Nesta
Sebab dirinya tak ingin ada contoh buruk bagi yang lain yang dengan seenaknya merusak hutan atas nama apapun apalagi kata dia dalam undang-undang sudah jelas didalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Dan bahkan sudah ada beberapa kasus yang juga telah ditindaklanjuti semisal kasus pengrusakan hutan di Kabupaten Situbondo dan Sulawesi Barat.
Untuk diketahui, Kasus tersebut sudah masuk dalam masa persidangan di pengadilan negeri Kupang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dan masyarakat adat pun menyampaikan terimakasih bagi penegak hukum yang dengan serius menangani kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait