KUPANG,iNewsTTU.id-- Sengketa tanah keluarga kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Dua kakak beradik, Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man, resmi menggugat paman kandung mereka dan sejumlah pihak lain atas dugaan pengalihan dua sertipikat tanah yang beralamat di Jalan Kedondong, RT/RW 005/002, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa (14/10/2025) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katerina, dengan Hakim anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Siseria Semida Naomi Nenoh Ayfeto, berlangsung di ruang sidang utama PN Kupang.
Kuasa hukum penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, usai sidang mengatakan bahwa majelis hakim telah mendengarkan pembacaan gugatan dari pihaknya.
“Sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 235/Pdt.G/2025/PN Kpg hari ini masuk pada agenda pembacaan gugatan dari kami sebagai pihak penggugat,” ujar Frangky kepada media.
Ia menambahkan, sidang akan berlanjut pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda jawaban dari para tergugat.
“Setelah proses jawab-menjawab, kami sudah siap membuktikan seluruh dalil gugatan kami di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Frangky menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan yang telah diajukan.
“Kami yakin dan siap menunjukkan bukti-bukti kuat di tahap pembuktian nanti,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Cecilia Anggi Monalisa Man, menyatakan bahwa dirinya dan keluarga menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Selama lebih dari sembilan bulan, sejak Desember 2024, kami telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang kami gugat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan yang memadai,” ungkapnya.
Menurut Anggi, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Melalui proses hukum ini, kami berharap semua fakta dapat terungkap secara terang dan persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil serta proporsional,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap percaya pada supremasi hukum.
“Kami percaya bahwa hukum di negara ini masih bisa menjadi jalan bagi masyarakat kecil seperti kami untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait