KUPANG,iNewsTTU.id-- Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke akhirnya memenangkan gugatan terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menilai manajemen Heo Pub & Karaoke telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Atas putusan tersebut, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Putusan Majelis Hakim
Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, bersama hakim anggota Paulus Naro dan Tituk Tumuli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang. Rinciannya:
- Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta.
- Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Tenny Marsco Tapatab
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah periode 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta.
- Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah periode 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait