Polda NTT Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Dinyatakan Tidak Sah

Eman Suni
Sidang praperadilan, dugaan pemalsuan dokumen, Senin(27/10/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua warga, Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan dalam internal perseroan. “Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra PN Kupang.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka terhadap Fauzi dan Brisilian otomatis gugur. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Kuasa hukum kedua pemohon, Fransisco Bessi, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berdasarkan prinsip keadilan.

“Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga menjadi koreksi penting bagi aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan sesuai prosedur,” ujar Fransisco usai persidangan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen penting perusahaan. Namun, hasil praperadilan menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup.

Putusan ini kembali menegaskan prinsip dasar hukum bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil dan tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network