Pasutri Asal Wini Tipu 2 Warga Belu Rp181 Juta dengan Janji Palsu Kerja di Imigrasi Kupang

Isto Santos
Pasutri Wini Tipu Dua Warga Belu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengatasnamakan kepala Kantor Imigrasi Kupang. Mereka mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan di Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus melalui seleksi, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Setelah uang diterima, anak-anak dari korban tidak didaftarkan sebagai pegawai, sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Modus dari kejadian tersebut yaitu dua orang tersangka mendatangi dua orang korban dengan mengatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang kemudian merekrut anak dari masing-masing korban menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi," jelasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/27/VIII / 2023/Sek. Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan lokasi kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network