Modus operandi para tersangka adalah dengan mengatasnamakan kepala Kantor Imigrasi Kupang. Mereka mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan di Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus melalui seleksi, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Setelah uang diterima, anak-anak dari korban tidak didaftarkan sebagai pegawai, sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Modus dari kejadian tersebut yaitu dua orang tersangka mendatangi dua orang korban dengan mengatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang kemudian merekrut anak dari masing-masing korban menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi," jelasnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/27/VIII / 2023/Sek. Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan lokasi kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait